" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah bulu atau kotor anjing sama seperti liur anjing < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustad , saya mau tanya : " , " a . apakah bila orang muslim sentuh bulu anjing wajib ber - taharah seperti kena liur anjing ( pakai tanah ) " , " b . bagaimana dengan kotor , apabila sepatu injak perlu sepatu sebut cuci dengan tanah juga ? bagaimana kasus juga kotor sudah kering ( tidak basah ) ? " , " mohon lengkap jawab dengan dalil ( qur ' an atau hadits ) " , " terima kasih jawab " , " wassalamu ' alaikum wr wb " , " pur1 " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 27 may 2007 23 :36  " , "  5 . 652 views  n " , " n " , " n " , " pak ustad , saya mau tanya : " , " a . apakah bila orang muslim sentuh bulu anjing wajib ber - taharah seperti kena liur anjing ( pakai tanah ) " , " b . bagaimana dengan kotor , apabila sepatu injak perlu sepatu sebut cuci dengan tanah juga ? bagaimana kasus juga kotor sudah kering ( tidak basah ) ? " , " mohon lengkap jawab dengan dalil ( qur ' an atau hadits ) " , " terima kasih jawab " , " wassalamu ' alaikum wr wb " , " pur1 " , " n " , " bulu anjing oleh para ulama masuk benda najis yang berat , di mana bila kita sentuh dengan bulu itu , maka kita wajib suci tubuh kita , atau pakai dan tempat . namun ada dapat yang kata bahwa hal itu dengan syarat bila bulu itu basah atau bagi tubuh kita basah . namun bila dua kering , tidak jadi proses najis . " , " sedang najis anjing yang tempel di sepatu , kalau mau kita suci tentu harus suci sesuai dengan prosedur . tetapi lama kita tidak ingin suci , tidak mengapa . toh kita tidak akan shalat dengan pakai sepatu . " , " namun baik bersih , karena boleh jadi kita masuk rumah dengan pakai sepatu , bila ada najis , mungkin akan kotor rumah den najis . " , " para ulama umum masuk anjing ke dalam jenis najis yang berat . atau sering juga sebut dengan istilah " , " . istilah berat ini kait dengan berat cara untuk suci najis . " , " ingat ada jenis najis yang ringan untuk mensucikanya , seperti air kencing bayi laki yang belum makan apa kecuali air susu ibu . sebut ringan karena untuk suci hanya cukup percik air di atas , meski air kencing itu masih ada , namun allah swt bagai tentu atur syariah telah tetap demikian . " , " sedang anjing dan air liur , allah swt telah tetap bagai najis yang berat , karena untukmensucikannya harus dengan cuci cara ritual 7kali dan salah satu dengan tanah . " , " dalil - dalil adalah bagai ikut : " , " ( hr bukhari 172 , muslim 279 , 90 ) . " , " r n " , " ( hr muslim 279 , 91 , ahmad 2 / 427 ) " , " bagi ulama hukum anjing bagai hewan yang najis berat bukan hanya air liur saja , tetapi juga seluruh tubuh . namun ada bagi ulama yang tidak hukum najis anjing pada badan , kecuali hanya air liur saja bagai najis berat . " , " r nlebih dalam tentang bagaimana beda dapat di kalang ulama tentang najis anjing ini , kita bedah satu satu sesuai apa yang dapat dalam kitab - kitab fiqih rujuk utama . " , " r n " , " dalam mazhab ini , yang najis dari anjing hanya air liur , mulut dan kotor . sedang tubuh dan bagi lain tidak anggap najis . duduk bagaimana hewan yang lain , bahkan umum anjing manfaat banyak buat manusia . misal bagai hewan jaga atau pun hewan untuk buru . mengapa demikian ? " , " sebab dalam hadits tentang najis anjing , yang tetap bagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air . maka hanya bagi mulut dan air liur saja ( masuk kotor ) yang anggap najis . " , " r n " , " . ( hr bukhari dan muslim ) . " , " ( hr muslim dan ahmad ) " , " r nlihat kitab fathul qadir jilid 1 halaman 64 , kitab al - badai jilid 1 halaman 63 . " , " r n " , " mazhab ini juga kata bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liur saja . bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air , wajib cuci tujuh kali bagai bentuk ritual suci . " , " silah periksa kitab asy - syarhul kabir jilid 1 halaman 83 dan as - syarhus - shaghir jilid 1 halaman 43 . " , " r n " , " dua mazhab ini sepakat kata bahwa bukan hanya air liur saja yang najis , tetapi seluruh tubuh anjing itu hukum najis berat , masuk keringat . bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula . dan untuk suci harus dengan cuci tujuh kali dan salah satu dengan tanah . " , " logika yang guna oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya kata bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liur saja . sebab sumber air liur itu dari badan . maka badan itu juga rupa sumber najis . masuk air yang keluar dari tubuh itu juga , baik kencing , kotor dan juga keringat . " , " r npendapat tentang najis seluruh tubuh anjing ini juga kuat dengan hadits lain antara lain : " , " r n " , " ( hr al - hakim dan ad - daruquthuny ) . " , " r ndari hadits ini bisa paham bahwa kucing itu tidak najis , sedang anjing itu najis . "
